FEMUSINDO.com - Dalam berkarir di industri musik, label musik atau rekaman turut memegang peran penting bagi para penyanyi untuk meniti karirnya. Lalu, apa itu label musik?
Label musik adalah perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan, dan mempromosikan rekaman musik dan video musik. Label musik juga dapat mengelola kontrak dengan artis dan manajer mereka.
Sebuah label rekaman merupakan jenis merek dimana terdapat adanya unsur pemasaran, produksi, distribusi, promosi, dan perlindungan terhadap hak cipta.
Cara label mempromosikan penyanyi atau artis dengan memanfaatkan koneksi industri mereka.
Promo dapat mencakup promosi melalui media massa, seperti televisi, radio, media cetak (koran, majalah, dll), media online (website atau situs), maupun media sosial, dan lainnya.
Fungsi Label Musik
Label musik memiliki berbagai fungsi, di antaranya mencari bakat dan mengembangkan artis baru, menjaga kontrak dengan artis dan manajer mereka dan memfasilitasi liputan media yang positif untuk artis.
Kemudian, mengkoordinasikan penjualan dan publisitas, mengembangkan tampilan artistik album dan memperkuat kehadiran di internet hingga mengelola masalah hukum, seperti tuntutan hukum dan lainnya.
Perbedaan Label Mayor dan Label Rekaman Independent
Berdasarkan pengelolaannya, label musik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu label rekaman mayor dan label rekaman independent.
Label rekaman mayor merupakan perusahaan multinasional yang memiliki pangsa pasar dunia lebih dari 5% dalam penjualan rekaman dan atau video musik.
Sedangkan, label rekaman independent adalah perusahaan label rekaman yang beroperasi tidak menginduk dan atau didanai oleh label rekaman mayor. (*)
No comments:
Write comment