Friday, December 20, 2024

Pengacara Presiden Korsel yang Dimakzulkan Bantah Tuduhan Pemberontakan Atas Dekrit Darurat Militer

Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol (Foto: Yonhap)

FEMUSINDO.com - Seorang pengacara, Seok Dong-hyeon, yang mewakili Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol, kembali membantah tuduhan pemberontakan terhadapnya, Kamis (19/12/2024).

Seok Dong-hyeon, yang terlibat dalam pembentukan tim pembela hukum Yoon mengatakan, siapa pun yang bermaksud memicu pemberontakan tidak akan melakukan apa yang dilakukan Yoon dan mengumumkan darurat militer di hadapan dunia.

Ia mengemukakan argumen tersebut karena presiden sedang diselidiki atas tuduhan pemberontakan atas dekrit darurat militer yang berlaku singkat pada tanggal 3 Desember dan telah diskors dari tugasnya sambil menunggu persidangan di Mahkamah Konstitusi atas pemakzulannya oleh Majelis Nasional.

"Dari sudut pandang Presiden Yoon, dia bahkan belum memikirkan pemberontakan," kata Seok kepada wartawan di firma hukumnya di Seoul, melansir Yonhap

Seok merujuk pada pidato yang disiarkan televisi yang disampaikan Yoon pada malam tanggal 3 Desember untuk mengumumkan darurat militer dan pencabutan dekritnya beberapa jam kemudian setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk menolaknya.

"Presiden menyampaikan kepada militer dan polisi yang dikerahkan agar tidak bentrok dengan warga," kata pengacara tersebut. 

"Presiden adalah seorang ahli hukum, jadi mengapa ia berbicara tentang penangkapan? Jika mereka menangkap, ke mana mereka akan dibawa? Saya berharap masyarakat dan pers mempertimbangkan akal sehat seperti itu," tambahnya.

Pernyataan Seok bertentangan dengan kesaksian sejumlah pejabat militer senior yang menyatakan bahwa Yoon memerintahkan pasukan untuk menyeret keluar para anggota parlemen dari dalam gedung Majelis Nasional.

Para anggota parlemen diseret keluar guna menghentikan mereka memberikan suara menentang dekrit tersebut dan juga memerintahkan penangkapan sejumlah politisi terkemuka saat darurat militer diberlakukan.

Pengacara itu mengatakan, menurutnya Yoon tidak mengumumkan darurat militer karena keluhan pribadi akibat kesulitan menjalankan urusan negara dan penghinaan pribadi, tetapi berdasarkan penilaian bahwa negara benar-benar dalam keadaan darurat.

Seok telah mengenal Yoon selama lebih dari 40 tahun sejak keduanya menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Nasional Seoul. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top