Wednesday, January 22, 2025

KKP Pastikan Penyelidikan Kasus Pagar Laut Terus Berjalan, Titiek Soeharto: Segera Diselesaikan dan Ditertibkan

Sumber Foto: Antara

FEMUSINDO.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tahapan dan proses penyelidikan terhadap kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir utara, Kabupaten Tangerang, Banten, akan terus berjalan hingga ada pihak yang bertanggung jawab.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa tahapan penyelidikan dalam kasus pagar ini dilakukan secara profesional dan transparan.

"Yang pasti ini masih dalam proses terus penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin ini bisa selesai," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di Tangerang, melansir Antara, Rabu (22/1/2025).

Hingga saat ini, pihaknya telah memanggil dan menerima pemeriksaan kepada dua orang nelayan yang sebelumnya mendaku/klaim terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut.

"Iya, kita sudah panggil pihak nelayan yang sebelumnya mengklaim pemagaran itu. Ada dua orang yang sudah memenuhi pemanggilan," ucapnya.

Trenggono mengatakan, tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya sedang menunggu hasil pemeriksaan.

"Sekarang masih berlanjut belum bisa disimpulkan, kenapa? karena mereka mengatakan 'mewakili' karena itu adalah kelompok-kelompok dan mereka membuat list. Tapi ini membuat list nama-nama nelayan siapa saja yang memasang," terangnya.

Dia menegaskan, bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan sanksi tegas kepada saja pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, tersebut.

Hal itu dilakukan, sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat nelayan yang tengah dilanda kesulitan dalam mencari ikan di laut.

Ia juga menambahkan, sebagai bentuk upaya komitmen dalam menangani permasalahan pagar laut ini. Pihaknya berserta lembaga dan kementerian terkait telah melakukan pembongkaran terhadap pagar-pagar bambu tersebut.

"Kalau target pembongkaran tentu ini masif. Dilakukan dengan unsur masyarakat nelayan juga, ada unsur dari KKP sebanyak 460 personel, lalu dari TNI Angkatan Laut ada 750, kemudian dari Kodam Jaya dari Bakamla, dari kepolisian 75 personel," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Siti Hediati Haryadi alias Titiek Soeharto, berharap permasalahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, bisa diselesaikan secara tepat dan adil.

"Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan," kata Titiek Soeharto di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Ia mengatakan, dalam permasalahan ini pihaknya akan terus mengawal dan memantau terkait pengembangan penanganan kasus tersebut.

Selain itu, jajarannya juga akan mengecek kebenaran dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang itu.

"Hari ini saya beserta beberapa pimpinan Komisi IV melakukan peninjauan langsung pagar laut yang beberapa waktu terakhir ini sangat menghebohkan," ujarnya.

Komisi IV DPR, saat ini sudah menjadwalkan untuk memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka menindaklanjuti persoalan pagar laut.

"Sangat mengganggu nelayan. Karena, aktivitas mereka untuk melaut sangat terganggu ini," ucapnya.

Titiek menegaskan, pagar laut tersebut akan dicabut dan bakal segera dituntaskan dengan bantu TNI AL. Oleh karenanya, kegiatan ini pun turut diapresiasi dirinya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan statusnya.

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top