Thursday, December 26, 2024

KPK Tetapkan Advokat PDIP Jadi Tersangka, Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri



FEMUSINDO.com - Selain Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) yang dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDIP atau advokat partai banteng moncong putih itu sebagai tersangka.

KPK menyebut Donny Tri Istiqomah sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto. Selain menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA, DTI juga disuruh Hasto melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar uang suap ke Wahyu.

"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Donny Tri Istiqomah (DTI) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rangka proses penyidikan, KPK juga telah mencegah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), ke luar negeri. 

Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. 

"Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna tepat, agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri. Sehingga sewaktu penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," kata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan, dikutip Kamis (26/12/2024).

Dalam hal ini, Yasonna Laoly masih berstatus sebagai saksi. Namun, Yudi menilai, Yasonna Laoly merupakan saksi kunci dari kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang mengakibatkan Harun Masiku melarikan diri. 

Karena, menurut Yudi, saat itu Yasonna diduga mengetahui adanya fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memaksakan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Diketahui, tindakan yang dikeluarkan KPK berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK itu, tertanggal 24 Desember 2024 dan berlaku selama 6 bulan. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top