Tuesday, December 24, 2024

Ramai! KPK Dikabarkan Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi tersangka

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: Int)

FEMUSINDO.com - Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, jadi tersangka ramai di media massa dan media sosial.

Dikabarkan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terlibat di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.

Nama Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian kutipan Sprindik itu.

Dalam surat tersebut, disebutkan juga Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.

Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera disampaikan secara resmi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia mengatakan pihaknya segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan status hukum Hasto. "Tunggu konferensi pers," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2024).

Terkait masalah ini, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya masih mencari informasi terkait penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. 

"Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka, Ronny menilai penetapan ini beda dengan kasus lain. Dia menyebutkan ini hal yang politis.

Diketahui, kabar penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Harun masiku, eks calon anggota legislatif dari PDIP yang masih buron, diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Ketika itu, Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan. 

Selain Harun Masiku, ada dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, orang kepercayaan Wahyu.

Selanjutnya, Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin, menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan, Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top