Friday, December 27, 2024

Bejat! Petani di Lampung Tengah Perkosa Anak Kandung, Anak Tiri dan Keponakan

Ilustrasi

FEMUSINDO.com - Sungguh bejat dan diluar akal sehat, seorang petani berinisial STM (40) warga di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, tega memperkosa anak kandung (17), anak tiri (17) dan keponakan (16).

Perbuatan mesum itu terungkap setelah pelaku STM melakukan aksi terakhirnya pada Selasa, 10 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, dimana dugaan pemerkosaan dilakukan terhadap keponakannya sendiri.

"Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah memperkosa anak kandung dan anak tirinya sendiri," kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, Jumat (27/12/2024).

Kapolsek menjelaskan, tersangka memperkosa keponakannya tersebut di rumahnya ketika korban pulang sekolah dan dengan ancaman senjata tajam (sajam). 

Di bawah ancaman sajam, korban yang takut hanya bisa pasrah menuruti keinginan bejat STM. Namun, kemudian, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Mendengar mengakuan putrinya, orang tua korban naik pitam dan melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Surabaya. Pelaku STM ditangkap polisi tanpa perlawanan pada 10 Desember 2024.

Dari pengembangan terungkap fakta bahwa pelaku tak hanya memperkosa keponakannya tetapi juga anak kandung dan anak tirinya.

Kepada polisi, STM mengungkap alasan memperkosa ketiga korban karena hubungannya dengan istrinya sudah tidak harmonis lagi. Karenanya, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap ketiga korban. 

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, STM dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Kabupaten Lampung Tengah, mengutuk keras seorang ayah yang menjadi predator anak kandung, anak tiri dan keponakan di Kecamatan Seputih Surabaya ini.

Menurut Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono, seorang bapak yang memperkosa anak kandung, anak tiri dan ponakan, merupakan kado terpahit di akhir tahun 2024.

“Sungguh biadab dan sungguh -sungguh, seorang ayah, paman begitu teganya memperkosa anak kandung anak tiri dan keponakan, yang semuanya masih di bawah umur,” kata Eko Yuono di sela-sela mendampingi korban memberikan keterangan di Polsek Seputih Surabaya, Jumat (27/12/2024).

Ia menyebut, kasus ayah memperkosa anak kandung, anak tiri dan keponakan ini menambah deretan panjang kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di Lampung Tengah. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top