FEMUSINDO.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, jadi tersangka dengan 2 perkara.
Kedua perkara itu, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan upaya menghalangi penyidikan mengusut kasus HM (Harun Masiku).
Dari informasi yang beredar, penetapan tersangka terhadap HK (Hasto Kristiyanto) ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto yang dikeluarkan di tanggal, bulan dan tahun yang sama.
Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Mengenai perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, di perkara perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah ekspose perkara yang dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menemukan bukti keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap Harun Masiku.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan," kata Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskan Setyo, dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana dalam dugaan suap Harun Masiku yang diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu.
Dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku dan Saiful Bahri dimaksudkan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. "Dari proses penyidikan ditemukan petunjuk sebagian uang berasal dari Saudara HK," sebut Setyo.
Selain dugaan suap, berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberika keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," jelas Setyo. (*)
No comments:
Write comment