Thursday, January 9, 2025

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Dipenjara

Sumber Foto: Tangkapan Layar Video ANTARA News

FEMUSINDO.com - I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung (21), penyandang disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, resmi masuk penjara. 

Agus Buntung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). 

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka menyampaikan, berkas perkara IWAS alias Agus Buntung sudah dinyatakan lengkap atau P-21. 

"Tersangka bersama barang bukti telah kami terima dan yang bersangkutan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat," ujar Ivan Jaka, kepada awak media.

Diketahui, Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2024 atas dugaan tindak pelecehan seksual fisik terhadap 19 orang yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Kota Mataram. 

Sejak jadi tersangka, ia menjalani penahanan di rumahnya dan mendapatkan pengawasan ketat dari Polda NTB sambil menunggu proses penyidikan berjalan. 

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, mengingat tersangka merupakan penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan.

Walaupun IWAS merupakan penyandang tunadaksa, namun permohonan tersangka untuk tetap menjalani tahanan rumah ditolak Kejari.

Kejari memastikan bahwa hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap terjamin selama menjalani masa penahanan di Lapas.

Pihak Kejari telah menyiapkan ruang tahanan khusus dan didampingi oleh pendamping untuk Agus selama di Lapas.

"Kami menjamin bahwa tersangka mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya sebagai penyandang tunadaksa," jelas Ivan. 

Selama proses pemeriksaan di Kejari, Agus didampingi kedua orangtuanya. Usai keputusan dibacakan, Agus tak kuasa menahan tangis sembari berteriak-teriak hingga ditenangkan oleh kedua orang tuanya.

Resmi jadi tahanan Lapas, Agus yang mengenakan baju tahanan berwarna merah itu pun digiring ke Kejaksaan Negeri Mataram ditemani kedua orang tuanya.

Atas perbuatannya, Agus didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top