![]() |
Sumber Foto: Yonhap |
FEMUSINDO.com - Jaksa mendakwa kepala Badan Kepolisian Nasional dan mantan kepala polisi Seoul atas dugaan peran mereka selama pemberlakuan darurat militer yang bersifat singkat oleh Presiden Yoon Suk Yeol, Rabu waktu setempat (8/1/2025).
Cho Ji-ho, komisaris jenderal Badan Kepolisian Nasional, dan Kim Bong-sik, mantan kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, didakwa dalam penahanan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan atas aktivitas mereka selama darurat militer pada 3 Desember.
Cho dituduh mengirim polisi ke Majelis Nasional selama darurat militer untuk mencegah anggota parlemen memasuki gedung dan diduga mendukung pasukan militer dalam upaya mereka menangkap politisi penting.
Jaksa meyakini tindakan mereka merupakan tindakan menghasut kerusuhan dengan tujuan menumbangkan Konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan, melansir Yonhap.
Sebelumnya, Kepala Dinas Keamanan Presiden (PSS) telah ditangkap atas dugaan pemberontakan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung terkait penerapan darurat militer jangka pendek oleh Presiden Yoon Suk Yeol bulan lalu, kata polisi pada Minggu waktu setempat (5/1/2025).
Park Chong-jun, kepala PSS, juga telah didakwa atas tuduhan pemberontakan, kata seorang pejabat polisi kepada Kantor Berita Yonhap.
Park diketahui telah memanggil Cho Ji-ho, komisaris jenderal Badan Kepolisian Nasional, ke rumah persembunyian presiden tiga jam sebelum Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.
Park ditangkap atas dugaan menghalangi tugas resmi khusus, karena pejabat PSS, bersama dengan personel militer, menghalangi Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi untuk melaksanakan surat perintah penahanan Yoon.
Polisi telah meminta Park untuk hadir guna diinterogasi pada hari Selasa setelah ia menolak permintaan awal yang diajukan pada hari Sabtu.
Park sebelumnya diperiksa polisi sebanyak dua kali sebagai saksi dalam penyelidikan darurat militer. (*)
No comments:
Write comment