![]() |
Presiden Yoon Suk Yeol (Sumber Foto: Yonhap) |
FEMUSINDO.com - Jaksa mengajukan permintaan memperpanjang penahanan Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, Sabtu (25/1/2025).
Permintaan itu di luar periode awalnya untuk penyelidikan atas upaya darurat militer yang gagal bulan lalu, setelah pengadilan Seoul menolak permintaan sebelumnya pada hari sebelumnya.
Hanya empat jam setelah penolakan pengadilan, tim penuntut khusus yang menyelidiki kasus Yoon mengajukan permintaan baru di Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk memperpanjang penahanan Yoon hingga 6 Februari, menurut penyelidik.
Permintaan itu diajukan setelah Badan Investigasi Korupsi (BPK) melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
"Mengingat kasus-kasus sebelumnya di mana jaksa melakukan penyidikan tambahan, termasuk penggerebekan, atas kasus-kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Acara Pidana, hak jaksa untuk melakukan penyidikan tambahan secara wajar diakui," kata jaksa penuntut.
"Oleh karena itu, perlu ada perpanjangan masa penahanan," tambah jaksa, melansir Yonhap.
Pada hari Jumat, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan perpanjangan, dengan mengatakan sulit untuk melihat alasan yang cukup kuat bagi penuntutan untuk melanjutkan penyelidikan mengingat CIO telah menyelidiki kasus tersebut dan merujuknya ke penuntutan dengan permintaan dakwaan.
CIO telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak penuntutan lebih awal karena lembaga tersebut tidak memiliki mandat hukum untuk mendakwa seorang presiden.
Badan penegak hukum sedang menyelidiki Yoon atas tuduhan bahwa dia adalah dalang di balik penerapan darurat militer pada 3 Desember yang telah memicu kekacauan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Yoon menghadapi tuduhan berkolusi dengan Menteri Pertahanan saat itu Kim Yong-hyun dan orang lain untuk memulai kerusuhan dengan mengumumkan darurat militer, dan menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengirim pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen memberikan suara menentang dekrit tersebut.
Yoon saat ini ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, selatan ibu kota, sementara persidangan di Mahkamah Konstitusi juga sedang berlangsung untuk menentukan apakah akan menguatkan atau menolak pemakzulannya oleh Majelis Nasional.
Jika disetujui, Yoon akan dicopot dari jabatannya, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari. Jika diberhentikan, ia akan diangkat kembali. (*)
No comments:
Write comment