FEMUSINDO.com - Kasus asusila dengan pelaku I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), seorang difabel asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa hari belakangan menjadi trending topik dan viral di media sosial.
Kasus asusila oleh Agus Buntung pertama kali terungkap pada 7 Oktober 2024, ketika seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan dirinya menjadi korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Agus sebagai tersangka.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena Agus Buntung, yang memiliki disabilitas tanpa kedua tangan, awalnya mengklaim bahwa dirinya telah difitnah oleh korban.
Melihat dari fisik pelaku yang difabel membuat kasus ini menimbulkan pro dan kontra di media sosial.
Tapi, seiring berjalannya waktu, kasusnya semakin jelas. Ternyata korbannya lebih dari satu. Para korbannya membeberkan pengalaman mereka yang serupa, yakni menjadi korban dari Agus.
Fakta-fakta baru menunjukkan bahwa kasus yang semula dianggap sepele, saat ini berkembang menjadi isu besar yang menyita perhatian khalayak.
Beberapa korban telah diperiksa oleh kepolisian, dan laporan juga sudah diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak korban yang mungkin belum melapor.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan jika korban dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Agus Buntung berjumlah 13 orang.
Awalnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik, hanya tiga orang. Namun, ada tambahan 10 orang yang disampaikan kepada KDD NTB.
Menurut Joko, dari 10 orang yang masuk pelaporan ke KDD NTB, rinciannya tujuh orang dewasa dan tiga masih anak-anak.
“Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,” ujar Joko.
Terhadap kasus ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menaruh atensi, dengan tersangka seorang tunadaksa, Agus Buntung, yang kini proses hukumnya dalam tahap penyidikan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Tentunya ada (atensi), tetapi ini masih di wilayah teman-teman sentral (Provinsi NTB) yang sudah melakukan (penanganan)," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Soepomo, usai kunjungan ke Polda NTB di Mataram, seperti mengutip Antara, Kamis (5/12/2024).
Dia menyampaikan bahwa kunjungan pihaknya ke Polda NTB merupakan bagian dari asesmen Kemensos RI terhadap kasus yang menetapkan seorang penyandang disabilitas sebagai tersangka dengan jumlah korban pelecehan seksual diduga mencapai belasan orang.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Hal ini demi memastikan keadilan bagi semua pihak.
“Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, melansir emedia.dpr.go.id, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), polisi sudah bisa melakukan penyidikan perkara hanya dengan satu alat bukti.
Menurutnya, pengakuan korban saja sudah dapat dijadikan sebagai alat bukti di mana dalam kasus ini sudah ada 2 alat bukti yang dikantongi polisi, serta diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk keterangan korban. (*)
No comments:
Write comment