Tuesday, December 17, 2024

Komisi III DPR Terus Kawal Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti, IPW Mengapresiasi Polri Tangkap Pelaku

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)


FEMUSINDO.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Komisi III DPR akan terus mengawal kasus penganiayaan karyawati toko roti berinisial DAD dan meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

"Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu," kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, melansir Antara, Selasa (17/12/2024).

Menurut dia, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.

Habiburokhman menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat.

Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH. Pada kesempatan itu, dia pastikan keamanan korban akan dijamin oleh para legislator.

"Kami akan kawal terus. Bahkan, tim sekretariat (DPR) nanti akan hadir dalam persidangan memantau persidangan ini," katanya.

Sementara itu, DAD atau Dwi Ayu Darmawati mengatakan bahwa pelaku sempat mengklaim kebal hukum dan tak bisa dipenjarakan. Selain kekerasan fisik, dia mengaku sempat mendapatkan beberapa kali penghinaan secara verbal.

Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Polri yang menangkap GSH, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan toko roti milik orang tua yang bersangkutan.

“Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka GSH yang menganiaya pekerja usaha orang tuanya, patut diapresiasi,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ia menilai bahwa Polri telah mengungkap kasus tersebut dengan berdasarkan sikap keberpihakan kepada masyarakat. Pasalnya, kata dia, di dalam kasus tersebut terdapat kesenjangan antara majikan dan buruh.

Lalu, Polri, sebagai aparat penegak hukum, menindaklanjuti pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta pejabat negara untuk selalu memiliki keberpihakan kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku.

“Sudah waktunya Polri menunjukkan bahwa Polri membela rakyat seperti yang diarahkan oleh Presiden Prabowo di rapat Kasatwil Polri bahwa Polri harus membela rakyat-rakyat kecil, rakyat miskin. Sesungguhnya di situlah jati diri Polri, yaitu polisi yang melindungi rakyat,” ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," ujar dia.

Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita, antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top