Wednesday, December 11, 2024

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, 49 Adegan Diperagakan

Tangkapan Layar YouTube - Tribunnews

FEMUSINDO.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus tersangka dugaan pelecehan seksual inisial IWAS (21) alias Agus Buntung di Mataram, Lombok, Rabu (11/12/2024). 

Dalam rekonstruksi yang dilakukan di tiga lokasi, masing-masing di Taman Udayana Mataram, sebuah homestay di Mataram dan di dekat Islamic Center NTB itu, melibatkan Agus Buntung dengan korban dan saksi yang menggunakan pemeran pengganti.

Reka ulang kasus ini bertujuan untuk memastikan semua fakta terungkap dengan jelas, baik untuk kepentingan korban maupun tersangka. Tersangka Agus Buntung memperagakan 49 adegan dalam rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 7 Oktober 2024 tersebut. 

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebutkan, rekonstruksi kasus Agus Buntung awalnya dirancang 28 adegan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Tapi, karena adanya informasi baru dari tersangka dan korban, pelaksanaan berkembang menjadi 49 adegan.

"Perkembangan di lapangan menunjukkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka meluas," ujar Kombes Pol Syarif Hidayat, kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Rekonstruksi kasus Agus Buntung, tambah Syarif Hidayat, akan dijadikan bahan pertimbangan untuk persidangan. "Kami mengakomodasi semua keterangan yang diberikan untuk menjadi bahan pertimbangan di persidangan," jelasnya.

Dari ketiga lokasi rekonstruksi terungkap kalau Taman Udayana menjadi lokasi awal kejadian yang menjadi titik pertemuan antara tersangka Agus Buntung dan korban.

Lalu, homestay tempat berlangsungnya sejumlah adegan krusial yang menjadi inti kasus Agus Buntung. Sedangkan, Islamic Center sebagai lokasi penutup yang memperkuat kronologi peristiwa berdasarkan keterangan korban dan tersangka Agus.

Proses rekonstruksi di tiga lokasi ini menjadi kunci untuk memverifikasi kebenaran dan perbedaan keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak.

Kuasa hukum tersangka Agus, Ainuddin mengatakan, dari 49 adegan yang diperagakan, pihaknya melihat ada keterlibatan aktif dari korban. 

“Sampai 49 itu yang aktif adalah tersangka, tapi apa yang sudah kami dengarkan dan lihat yang aktif dari pihak korban,” katanya. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top