Wednesday, January 8, 2025

Pengadilan Memperpanjang Surat Perintah Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan

Presiden Yoon Suk Yeol (Sumber Foto: Yonhap)

FEMUSINDO.com - Pengadilan memberikan perpanjangan surat perintah penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan pada Selasa waktu setempat (7/1/2025).

Pengadilan Distrik Barat Seoul mengabulkan perpanjangan yang diminta oleh para penyelidik yang dipimpin oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) setelah surat perintah awal berakhir pada hari Senin, menurut para pejabat, melansir Yonhap.

Upaya CIO untuk melaksanakan surat perintah itu Jumat lalu gagal setelah personel keamanan presiden menghalangi penyelidik memasuki gedung kediaman resmi Yoon di pusat kota Seoul.

Meskipun penyidik ​​tidak mengungkapkan durasi perpanjangan surat perintah tersebut, namun diyakini perpanjangan tersebut melebihi jangka waktu tujuh hari surat perintah, mengingat adanya tantangan yang diantisipasi dalam penahanan Yoon.

CIO meminta surat perintah awal pada tanggal 30 Desember, menuduh Yoon mendalangi pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Keesokan harinya, pengadilan yang sama mengabulkan surat perintah tersebut, menandai pertama kalinya dalam sejarah surat perintah penahanan dikeluarkan untuk presiden yang sedang menjabat.

Dengan perpanjangan tersebut, CIO diharapkan segera mencoba lagi untuk mengeksekusi surat perintah terhadap Yoon. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top