![]() |
Sumber Foto: Istimewa |
FEMUSINDO.com - Setelah dilakukan pemeriksaan, George Sugama Halim inisial GSH (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai berinisial D (19) di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Atas perbuatannya, George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun," katanya.
Sebelumnya, George Sugama Halim alias GSH, anak pemilik toko roti di Jakarta Timur ini ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari (16/12/2024).
Penangkapan ini bermula dari video pengeniayaan yang dilakukan George terhadap karyawati toko roti berinisial D viral dan menjadi perhatian publik. George sempat sesumbar kebal hukum.
Anak bos toko roti tersebut menghajar korban gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Pelaku marah dengan melemparkan kursi ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Dari laporan itu, Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap GSH. (*)
No comments:
Write comment