Polisi mengamankan George Sugama Halim alias GSH, anak pemilik toko roti di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024). (Foto: Istimewa)
FEMUSINDO.com - Polisi mengamankan George Sugama Halim alias GSH, anak pemilik toko roti di Jakarta Timur yang belakangan jadi sorotan karena menghajar karyawati hingga babak belur. George ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
Penangkapan ini bermula dari video pengeniayaan yang dilakukan George terhadap karyawati toko roti berinisial D viral dan menjadi perhatian publik. George sempat sesumbar kebal hukum.
Anak bos toko roti tersebut menghajar korban gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Pelaku marah dengan melemparkan kursi ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Dari laporan itu, Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap GSH.
"Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 jam 00.48 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Ade Ary menerangkan, George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, saat ini George masih berstatus sebagai saksi dan masih dilakukan pemeriksan intensif usai diamankan di salah satu Hotel di wilayah Sukabumi.
"Kami saat ini masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan George sebagai tersangka.
"Setelah saksi, kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka. Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak," jelasnya. (*)
No comments:
Write comment