Thursday, December 5, 2024

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Umumkan Kolintang Masuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada acara Ngopi Pagi dengan komunitas budaya di Gedung A, Kompleks Kemdibudristek, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Sumber Foto: Tribunnews.com)

FEMUSINDO.com - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengumumkan kolintang, salah satu alat musik tradisional Indonesia, masuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). 

Kolintang merupakan alat musik tradisional dari Minahasa, Sulawesi Utara. Instrumen tersebut terdiri dari bilah-bilah kayu yang disusun dari ukuran terpanjang hingga terpendek, dan dimainkan dengan dipukul menggunakan stik khusus.

"Khusus konteks musik, enkripsi kolintang menjadi tonggak penting yang semakin mengukuhkan posisi musik tradisional Indonesia di mata dunia," kata Fadli Zon saat memberikan pidato sambutan dalam ajang AMI Awards 2024, Rabu (4/12/2024).

Dia menyebutkan, kolintang menjadi satu dari tiga budaya di Indonesia yang akhirnya diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO per 2024.

Pada 3 dan 4 Desember, tiga elemen budaya resmi masuk dienkripsikan dalam Warisan Budaya Takbenda atau Intangible Cultural Heritage UNESCO, yaitu Reog Ponorogo, kebaya, dan kolintang. 

"Dengan adanya kolintang, kini Indonesia punya tiga alat musik tradisional yang terdaftar di UNESCO, yaitu angklung (2010), gamelan (2021) dan hari ini adalah kolintang. Jadi, pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tapi tanggung jawab kita semua untuk terus melestarikan dan memajukan budaya Indonesia," ujar Fadli Zon.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menjalani proses pengusulan alat musik Kolintang menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) kepada Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO), melalui skema penambahan, bersama kebaya.

Skema extention alias penambahan ini dikarenakan sebelumnya ada Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading yang sudah mendaftarkan alat musik serupa Kolintang yang bernama Balafon. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top