![]() |
Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada di Kabupaten Bangka. (Foto: ist/babelpos.id) |
FEMUSINDO.com - Berita viral seputar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 datang dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Di dua kabupaten/kota di Bangka Belitung, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, pasangan calon kepala daerahnya tumbang melawan kotak kosong.
Kolom kosong atau kolom tidak bergambar yang lebih dikenal dengan istilah kotak kosong menang di pemilihan walikota dan wakil walikota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka ini.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan wali kota-wakil wali kota Pangkalpinang, kotak kosong nomor urut 01 menang dengan memperoleh 45.528, sedangkan pasangan calon tunggal nomor urut 02, Maulan Aklil-Masagus M Hakim, memperoleh 42,02% atau 35.177 suara.
Sementara itu, di Kabupaten Bangka, kotak kosong nomor urut 2 menang 57,25% atau 67.546 suara. Sedangkan, untuk pasangan calon tunggal nomor urut 2, Mulkan-Ramadian, memperoleh 42,75% atau 50.443 suara. Hal itu berdasarkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (5/12/2024).
Mulkan diketahui sebagai calon bupati petahana yang sebelumnya telah menjabat di Kabupaten Bangka untuk periode 2018-2023. Dengan menggandeng Ramadian sebagai calon wakilnya, mereka didukung oleh PDI Perjuangan.
Dengan hasil penghitungan resmi KPU yang menetapkan kekalahan paslon tunggal itu, maka Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan memiliki penjabat (pj) kepala daerah untuk sementara waktu. Pj kepala daerah ini akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin menyatakan, KPU memberikan waktu selama tiga hari kepada paslon tunggal untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Waktu tiga hari ini terhitung usai pengumuman dari KPU.
"Berdasarkan aturan Pilkada yang diatur dalam PKPU maupun Undang-Undang, setiap pasangan calon berhak mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Waktunya tiga hari pascapenetapan rapat pleno di masing-masing KPU kabupaten/kota," kata Husin, di Babel, Kamis (5/12/2024).
Karena kotak kosong menang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pilkada ulang di Bangka dan Pangkalpinang pada 27 Agustus 2025. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pilkada.
"Pilkada ulang sendiri sudah ditetapkan di bulan Agustus di tanggal 27 Agustus 2025. Artinya kalau nanti KPU RI sudah mengeluarkan PKPU terkait tahapan itu, kami akan melaksanakannya," ujarnya menjelaskan. (*)
No comments:
Write comment