Tuesday, December 10, 2024

Mantan Menteri Pertahanan Korsel Cabut Surat Perintah Penangkapan dalam Sidang Penyelidikan Darurat Militer

Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan (Korsel), Kim Yong-hyun (Sumber Foto: AFP)

FEMUSINDO.com - Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan (Korsel), Kim Yong-hyun, pada Selasa (10/12/2024) membatalkan sidang pengadilan yang akan meninjau surat perintah penangkapan terhadapnya terkait pemberontakan dan tuduhan lain terkait dengan penyelidikan atas kegagalan penerapan darurat militer.

Kim dilaporkan menyampaikan keputusannya kepada jaksa pada Senin (9/12/2024), dan penasihat hukumnya menyerahkan dokumen hukum yang dibutuhkan untuk melewati proses tersebut.

Tanpa kehadiran Kim, pengadilan Seoul mengadakan sidang dakwaan untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah untuk Kim atas perannya dalam deklarasi darurat militer jangka pendek oleh Yoon. Sidang berlangsung selama 20 menit.

Saat mengumumkan keputusan untuk mengabaikan sidang tersebut, Kim mengeluarkan permintaan maaf kepada publik melalui penasihat hukumnya.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah menimbulkan kecemasan dan ketidaknyamanan yang besar kepada masyarakat," kata Kim dalam sebuah pernyataan, melansir Yonhap.

"Semua tanggung jawab atas situasi ini sepenuhnya berada di tangan saya. Bawahan saya hanya setia mengikuti perintah dan tugas yang diberikan kepada mereka. Saya meminta keringanan hukuman bagi mereka," kata Kim.

"Mohon doakan masa depan Republik Korea yang merdeka. Saya akan membatalkan peninjauan surat perintah," katanya.

Kim dicurigai berkolusi dengan Yoon untuk melancarkan pemberontakan ketika Yoon mengumumkan darurat militer Selasa lalu, yang ditolak oleh Majelis Nasional dan dicabut beberapa jam kemudian.

Kim dilaporkan mengakui selama penyelidikan bahwa ia mengusulkan darurat militer kepada Yoon tetapi mengklaim tindakannya tidak ilegal atau inkonstitusional. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top