![]() |
Foto: Tangkapan Layar Video |
FEMUSINDO.com - Aksi penjambretan yang menyeret korbannya, EJS (22) di Jalan Kebantenan 3 RT Semper Timur, Jakarta Utara, sepanjang 100 meter pada Selasa (17/12/2024) viral di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan, menganalisa identitas dan keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap dua orang pria terduga penjambret berinisial JE (22) dan RF (18).
"Kami menangkap kedua pelaku pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru Cilincing," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing, Jakarta Utara, Kompol Fernando Saharta Saragi, di Jakarta, melansir Antara, Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan analisa terhadap identitas serta keberadaan kedua pelaku.
Setelah mendapatkan lokasi pelaku, petugas langsung mendatangi lokasi di Jalan Kalibaru dan menangkap JE serta barang bukti satu set alat dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan satu paket kecil narkoba.
JE mengaku membeli narkoba itu di Kampung Bahari Tanjung Priok untuk dikonsumsi. Selain itu, dirinya mengakui aksi pidana bersama RF dan menunjukkan lokasi RF di Lagoa Koja.
"Kami langsung menangkap pelaku RF di rumahnya bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi," kata dia
Dari keterangan pelaku JE, lanjutnya, motor hasil pencurian telah mereka jual kepada seseorang yang bernama S dan petugas membawa JE menunjukkan lokasi penadah berinisial S.
"Saat akan menunjukkan keberadaan S, JE melakukan perlawanan ke petugas sehingga diambil tindakan tegas," katanya.
JE langsung dibawa ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan. Petugas juga melakukan pemeriksaan urine dan keduanya dinyatakan positif amfetamina.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. "Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
No comments:
Write comment