FEMUSINDO.com - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk-yeol, dituduh menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengumumkan darurat militer di negaranya.
Jaksa penuntut telah mengkonfirmasi bahwa Presiden Yoon Suk-yeol sedang diselidiki sebagai tersangka. Jaksa di Korsel juga telah menangkap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.
Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer yang dikeluarkan oleh Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, yang kemudian menimbulkan polemik.
Tim investigasi khusus kejaksaan telah memeriksa Kim, yang secara sukarela hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul sekitar pukul 01.30 waktu setempat, seperti melansir Yonhap, Senin (9/12/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah tiga partai oposisi minoritas mengajukan laporan kepada jaksa penuntut terhadap Yoon, Kim, dan komandan darurat militer Park An-su, dengan tuduhan bahwa mereka telah melakukan pemberontakan.
Kim dianggap sebagai tokoh kunci dalam pengumuman deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon. Ia kemudian mengundurkan diri setelah darurat militer tersebut dicabut, yang menyebabkan situasi politik Korsel semakin tidak stabil.
Jika terbukti bersalah, memimpin pemberontakan bisa dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan atau tanpa kerja paksa.
Para anggota parlemen oposisi menuduh Yoon menggunakan pasukan militer untuk mencegah pemungutan suara yang mencoba membatalkan dekrit darurat militer yang mereka anggap bertentangan dengan konstitusi.
Park Se-hyun, kepala unit investigasi khusus yang menangani kasus darurat militer 3 Desember di bawah Kejaksaan, mengatakan dalam sebuah konferensi pers 8 Desember bahwa Yoon telah secara resmi terdaftar sebagai tersangka.
“Beberapa keluhan telah diajukan mengenai presiden,” kata Park. “Secara prosedural, ditetapkan sebagai tersangka adalah hal yang tepat jika ada pengaduan seperti itu,” sambungnya. (*)
No comments:
Write comment