Wednesday, December 25, 2024

Wajibkan Beli Wadah Makan di Sekolah Untuk Program Makan Gratis Viral, Badan Gizi Nasional Tegaskan Tak Ada Unsur Pungutan

Tangkapan Layar TikTok (Sumber Foto: okezone.com)

FEMUSINDO.com - Belum lama ini beredar video di media sosial mengenai kebijakan salah satu sekolah yang dianggap memberatkan para orang tua atau wali muridnya. 

Di sekolah itu mewajibkan muridnya membeli tempat makan untuk program makan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah. Video tersebut viral setelah diunggah akun TikTok, @ahmad.lehan6.

Sampai dengan Rabu (25/12/2024), video dengan caption 'Acara Rapat Makan Gratis, Tapi Tempat Makannya Beli di Sekolah Harganya 1 Ompreng Rp30 ribu. Harus Beli 2' itu telah disukai sebanyak 48,9 ribu, 8.442 komentar, 1.874 favorit dan 767 share netizen.

Akun TikTok, @ahmad.lehan6 menulis di videonya: "acara rapat mkn gratis. tp t4 mknnya beli di sekolah harganya 1 ompreng 30 rb. harus beli 2".

Dalam video yang diiringi cuplikan lagu dan tidak disebutkan lokasi sekolahnya itu, menampilkan suasana rapat beberapa guru dengan para orang tua atau wali murid. 

Namun, karena rapat tersebut membahas pelaksanaan makan gratis dari pemerintah tapi tempat makannya beli di sekolah seharga Rp30 ribu x 2 berarti Rp60 ribu, sontak dibanjiri komentar netizen yang geram.

@nagito.p3 berkomentar: "Konsepnya ga gitu. Program Makan Gratis : 1. Dapur, Biaya 100% pemerintah sediakan. 2. Kantin berikut Perangkat Masak & Makan, 100% Pemerintah sediakan. Jadi.. klo ada pungutan buat siswa, FIX PUNGLI".

Komentar lainnya dari akun @embunsore: "bisnis yang menjanjikan yaitu bisnis di sekolah", tulisnya.

Merespons kabar yang tengah viral terkait dugaan pungutan biaya pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah, Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara.

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis sepenuhnya dilaksanakan secara gratis tanpa ada pungutan biaya yang dibebankan kepada orang tua murid.

Segala kebutuhan terkait program ini, termasuk perlengkapan makan, telah dipersiapkan oleh pihak penyelenggara demi memastikan tujuan program berjalan dengan lancar dan merata untuk semua siswa.

"Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024). 

Lalu menegaskan, kewajiban pembelian wadah makan pungutan liar (pungli). Karenanya, pihak sekolah dilarang untuk memberlakukan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada siswa, sesuai dengan kebijakan resmi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari program Makan Bergizi Gratis ini. 

"Kita harus bersama-sama menjaga integritas program ini demi anak-anak kita, demi Indonesia yang lebih baik,” tegasnya. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top