![]() |
Tangkapan Layar Video di Medsos |
FEMUSINDO.com - Karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan, MI (10) seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dihukum oknum gurunya bernama Haryati duduk di lantai untuk mengikuti pelajaran viral di platform media sosial.
Video yang pertama kali direkam Kamelia (38) ibu dari MI yang kemudian viral ini direkamnya melalui ponsel pada Rabu, 8 Januari 2025.
Diketahui, MI bersekolah di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kepada wartawan, Kamelia mengaku prihatin dengan kondisi anaknya yang menerima hukuman tak pantas itu dan memvideokannya.
Terlebih, saat kejadian tidak ada rasa menyesal dari Haryati, guru Yayasan Abdi Sukma Kota Medan tersebut. Bahkan, sang oknum guru menantang ibu MI untuk memviralkan kejadian itu.
Saya hanya ngasih pelajaran, karena saya ditantang viral kan. Saya bilang ke dia, Ibu jangan sampai viral perbuatan ini, viralkan, katanya," ucap Kamelia kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Begitu peristiwa ini direkam dan diposting Kamelia ke akun media sosial, kejadian itu langsug menjadi perhatian publik dan viral.
Tak hanya warganet alias netizen, sejumlah pejabat dan mantan pejabat negara, politisi hingga pengkritisi menyayangkan kejadian tersebut.
Mengenai hal ini, Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan pihaknya tidak pernah membuat aturan yang mengharuskan siswanya duduk di lantai jika belum membayar SPP.
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan inisiatif pribadi Haryati. Selain telah diberi teguran, saat ini Haryati sudah diberi hukuman skorsing.
Ahmad Parlindungan menyampaikan, MI merupakan satu dari 79 siswa yang menerima bantuan PIP di sekolah tersebut.
“Di sekolah kami ada 79 orang yang menerima PIP termasuk kedua anak dari Kamelia,” kata Ahmad Parlindungan kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (13/1/2025).
Tak hanya bantuan PIP dari pemerintah pusat, ujar dia, SD Swasta Abdi Sukma juga menggratiskan uang SPP selama enam bulan, yakni Januari hingga Juni bagi para siswanya. Sedangkan, uang SPP dari Juli hingga Desember dibebankan kepada orang tua siswa.
“Januari-Juni itu kami beri gratis. Juli-Desember itu dibayar oleh orang tua siswa. Untuk kelas empat sampai enam itu Rp60 ribu per bulan," jelasnya.
Dari rincian tersebut, Ketua Yayasan Abdi Sukma menduga Kamelia tak menggunakan bantuan PIP untuk membayar uang SPP di SD Swasta Abdi Sukma.
Terlepas dari itu, kini MI juga bisa bernapas lega karena uang SPP-nya yang menunggak sudah dilunasi bahkan hingga SMA oleh Partai Gerindra Sumut.
Ketua DPD Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetyo, juga sudah turut mengunjungi sekolah siswa yang viral tersebut. Pihaknya akan memberikan beasiswa kepada MI bekerja sama dengan Pemkot Medan. (*)
No comments:
Write comment