Thursday, October 17, 2024

Kapan Hari Musik Nasional Diperingati? Cek Tanggal dan Bulannya

Sumber Foto: Tintahijau.com

FEMUSINDO.com - Hari Musik Nasional adalah peringatan hari musik di Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret, disamakan dengan hari lahir pahlawan nasional Wage Rudolf Soepratman. 

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional, peringatan ini kali pertama dilakukan pada 9 Maret 2013. 

Dalam Keputusan Presiden itu disebutkan pula bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional.

Dalam Keppres juga dijelaskan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia dan meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia.

Kemudian, penetapan Hari Musik Nasional ini juga untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional. 

Tujuan dari peringatan Hari Musik nasional adalah mengupayakan peningkatan apresiasi terhadap musik Indonesia. 

Meskipun baru dicanangkan pada 2013, sebenarnya usulan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) itu sudah bergaung sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.

Saat itu, peringatan Hari Musik nasional sudah diusulkan melalui kongres PAPPRI yang ketiga tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002. Namun, baru terwujud satu dasawarsa kemudian.

Diharapkan dalam peringatan Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musikus Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

UPDATE

Back to Top